
Bayar Klaim Rp 15 Miliar Per Hari, Manulife Jaga Loyalitas Nasabah



Kalau selama ini pusing banding-bandingkan harga kamar rumah sakit dengan manfaat polisnya, cus pindah ke sini. Satu-satunya Asuransi Kesehatan Tradisional pertama dengan sistem :
Semua menjadi lebih mudah.





Salah satu rencana saya di akhir tahun 2018 kemarin adalah menambah polis asuransi kesehatan tradisional lagi.
Melihat pengalaman klien-klien saya sendiri yang tiba-tiba harus operasi glukoma, ada yang harus operasi batu empedu, ada juga yang tiba-tiba jari-jari tangannya retak karena main bola basket. Dan biaya tindakannya puluhan juta, padahal polis baru bayar 2 tahun.
Semua penyakit datang tanpa direncanakan dan diatur waktunya.
Dan setiap klaim klien-klien saya diapprove dan dibayar oleh Manulife.
Membuat saya semakin Percaya diri mempercayakan proteksi saya, keluarg dan klien-klien saya di Manulife.

Dan yang membuat saya lebih nyaman lagi adalah bahwa asuransi kesehatan ini di-upgrade otomatis dengan nama Mi Ultimate Healthcare (MUHC) Revamp asuransi kesehatan “On Bill” (sesuai kuitansi) dengan fasilitas :
1. Rawat inap *kamar 1 orang* di Indonesia dan seluruh dunia, kecuali Amerika
2. Batas Penggunaan *Tahunan Rp 5 – 20 Miliar*
3. *Kemoterapi* dan Cuci darah / hemodialisa
4. One day surgery
5. *Cashless*


Kalau saya sebagai Agen Asuransi saja bisa menyisihkan sebagian pendapatan saya untuk membeli Asuransi, bagaimana dengan Anda ?
Bukan tidak punya uang untuk membeli Asuransi, tetapi belum mengatur arus kas uang secara maksimal.
Lebih baik menyisihkan sebagian kecil pendapatan atau tabungan untuk membayar premi Asuransi, daripada menggunakan semua tabungan atau aset kita untuk membayar tagihan rumah sakit.
#financialplanner #highrisk #onebill #healthinsurance
#miultimatehealthcare #asuransikesehatantradisional
#manulife
Haiiii….as moms , mulailah menjadi “Smart Financial Planner” dalam kelola keuangan, sebagai back up kalau suami-suami sudah tidak lagi bisa mensupport keluarga kecil Anda, karena resiko hidup.


Kemarin dapat info dari guru BP di salah 1 sekolah swasta internasional di Jakarta, bahwa :
Dari 10 ibu-ibu, ada 6 yang statusnya single mom , karena cerai / ditinggal suami / suami meninggal, dan menimbulkan efek negatif pada perkembangan atau pertumbuhan anaknya.
Mari mulai peduli dan membantu suami untuk merencanakan keuangan untuk masa depan keluarga saat menghadapi resiko hidup yang datang bagaikan pencuri, very silent.
Bukan belanja barang murah, bukan lagi mengurangi belanja di mal dan beralih ke online shop, atau bukan juga belanja ‘kekinian’ yang merupakan “Smart Financial Planner”, tapi memindahkan sebagian kecil uang belanja atau aset untuk Emergency Fund di masa yang akan datang.

Manulife – For Your Future
#jadiandalankeluarga
MANULIFE secara berkala mengadakan seminar tentang “Tax and Legacy Planning“, untuk memberikan bekal pengetahuan kepada Nasabah dan calon nasabah, terkait belakangan ini seringnya terjadi sengketa dan tingginya pembayaran pajak yang dialami oleh ahli waris terkait aset yang ditinggalkan oleh Pemiliknya yang sudah meninggal.
Peninggalan aset berupa properti atau tabungan di Bank :
– kemungkinan dilakukan pemblokiran
– terjadinya sengketa
– butuh akte kematian dan akte waris yang membutuhkam waktu, biaya notaris dan biaya lainnya yang diperlukan
– pembayaran Pajak yang sesuai dengan undamg-undang yang berlaku.
Peninggalan manfaat Polis asuransi :
– tidak bisa disengketakan
– pembagian manfaat polis / warisan sesuai list ahli waris yang tercantum di polis, yang dtentukan oleh Tertanggung
– Manfaat atau warisan dari Polis merupakan Bukan Objek Pajak, sesuai dengan UU No. 7 th 1983 tentang PPH pasal 4 ayat 3 yang isinya :
Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah :pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
Memiliki Asuransi Jiwa sebagai salah 1 perencanaan keuangan yang mempunyai keuntungan :
1. Hemat pengeluaran : uang kecil beli manfaat besar
2. Hemat biaya : tidak perlu biaya notaris untuk pencairan
3. Hemat Pajak : manfaat asuransi bukan objek pajak.
.
Bonie C , 628129409036
#jadiandalanindonesia
#jadiandlannegeriku
#asuransijiwa #proteksiaset
Menyambut hari Raya Natal dan Tahun Baru, Manulife mempunyai program-program khusus untuk Anda :
1. Kontrak Uang Pertanggungan (UP) Jiwa *bebas medikal* hingga usia 70 tahun (Kontrak Rp 500 Juta) dan hingga Usia 45 (Kontrak Rp 2.75 M)
Kontrak UP Jiwa ini memberikan dana lumpsum ketika terjadi resiko meninggal dan digunakan untuk LIFE :
L – *Liability* (melunasi hutang)
I – *Income* (mengganti penghasilan keluarga yang ditinggalkan )
F – *Final Expense* ( biaya pemakaman, surat-surat akte waris/aset, pajak properti, dll )
E – *Education* ( biaya PENDIDIKAN Anak )
2. Asuransi Kesehatan ” *bebas inflasi* ” di seluruh luar negeri, kecuali Amerika, dengan batasan tahunan hingga Rp 40M dan *sesuai kuitansi* .
3. Asuransi *Penyakit Kritis* : pemberian dana lumpsump bila terjadi resiko penyakit kritis.
Dana bisa digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari, pengobatan rawat jalan, pengganti penghasilan.
_Perhitungan Pertanggungan Kritis =
Biaya Penyakit Kritis + ( 5 x Biaya Tahunan )_
4. Program Andalan : MPA *bebas medikal hingga Rp 10 M* sampai usia 70 tahun.
*Review kembali* polis-polis Anda, bila Anda mengalami resiko hidup ( *3D – Death, Disability , Disease* ) apakah manfaat polisnya :
1. Cukup untuk menopang biaya keluarga,
2. Cukup untuk membayar biaya pengobatan
3. Cukup untuk melunasi hutang-hutang pribadi atau usaha
4. Cukup untuk membayar gaji karyawan
5. Cukup untuk mengganti pendapatan
Hubungi saya di *08129409026* untuk kita cek ricek polis Anda.
Terimakasih
*Pintarberasuransi.com*
Itu pertanyaan yang sering kita tanyakan kalau kita beli barang-barang
elektronik atau barang lainnya yang nilainya sudah termasuk barang mahal.
Dan kadang kita mau menambah biaya untuk bisa mendapatkan, memperpanjang atau melakukan upgrade untuk Garansinya, supaya bila terjadi sesuatu pada barang yang kita beli, maka ada pihak lain yang menggantikan atau memperbaikinya tanpa ada lagi tambahan biaya.
Garansi yang pernah saya pertimbangkan untuk upgrade adalah saat membeli kamera yang sudah ada garansi 1 tahun, tetapi saya ditawarkan untuk paket Garansi 2 tahun atau 3 tahun. Supaya saat terjadi kerusakan, saya tidak perlu lagi bayar biaya servis dan lainnya.
Tetapi ternyata, saat terjadi kerusakan karena keteledoran saya, yaitu kamera jatuh ke air, saya tetap membayar optiknya yang rusak, walaupun
biaya servis gratis.
Garansi yang dibutuhkan oleh pembeli itu sebenarnya sama dengan Asuransi.
Sama – sama memberikan proteksi nilai dari barang kita, tanpa kita mengeluarkan uang senilai barang yang rusak, karena dengan membayar garansi, pastinya lebih murah daripada membayar biaya ganti barangnya.
Konsep Garansi , adalah sama dengan asuransi, yaitu membayar sejumlah uang dengan nilai terjangkau, untuk mendapatkan nilai manfaat/proteksi yang tak terjangkau, dalam bahasa awamnya, “Membayar uang kecil untuk mendapatkan Nilai Besar”.
Garansi memproteksi nilai barang yang dibeli, kalau Asuransi (jiwa) memproteksi nilai ekonomi manusia.
Mana yang lebih mahal , nilai barang yang dibeli atau nilai ekonomis manusia ?
Saat beli kamera, harganya sudah pasti, misalnya Rp 5 Juta, maka mau sampai kapanpun kamera itu harganya tetap Rp 5 Juta atau bahkan menurun. Maka harga beli atau upgrade Garansinya murah.
Seorang manusia produktif, makin dewasa dan makin profesional dalam bidang pekerjaannya, maka nilai ekonomisnya (penghasilan) makin tinggi, makanya Asuransi (jiwa) pun bukanlah suatu nilai yang murah, bila dibandingkan dengan Garansi Kamera.
Karena saat manusia hidup, nilai ekonomisnya sangat tinggi, misalnya seorang Ayah mempunyai penghasilan Rp 10 Juta/bulan, bila ia hidup terus, maka si Ayah dapat menghasilkan uang untuk keluarganya sebesar puluhan juta, ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Lalu bagaimana kalau si Ayah mendapat kerusakan, sehingga menyebabkan si Ayah sudah tidak bisa mempunyai nilai ekonomis lagi ? Siapa yang akan menggantikannya ke keluarganya untuk masa sekarang sampai ke masa yang akan datang ?
Tentunya Asuransi yang sudah dipersiapkan , bukan ?
Mari Berasuransi.
Manulife berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan asuransi terbaik untuk nasabah-nasabah Korporasi dan Individu.
Ini adalah testimoni salah satu karyawan dari nasabah Korporasi Manulife yang mempunyai perencanaan keuangan keluarganya.

Manulife Indonesia mempunyai layanan untuk Korporasi, baik untuk layanan asuransi kesehatan, kecelakaan, dan Dana Pensiun, di mana DPLK Manulife Indonesia sebagai Perusahaan Joint Venture Pertama dengan Dana Kelolaan Tertinggi, yaitu Rp 15.07 T (per 31 Des 2017).

Menuju 2019, langkahlah bersama Manulife Indonesia untuk memberikan program Kesejahteraan Karyawan terbaik demi memajukan Kinerja Kerja Perusahaan.
Bonie Corina | 628129409026
Setiap dari pemilik aset, biasanya memikirkan bagaimana asetnya bisa diturunkan ke Ahli Waris, bila suatu hari dirinya terjadi resiko meninggal.
Berbagai cara dipilih oleh para pemilik aset. Ada yang mewariskan properti, uang tunai, asuransi, dan aset-aset barang lainnya.
Bila seorang pemilik aset mewariskan properti, bagaimana perhitungannya terkait pajak ?
Bila saat kejadian resiko meninggal, ternyata properti masih atas nama pemilik aset yang lama, harap diingat bahwa pada saat ahli waris mau menjual diharuskan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5%.
Contoh :
Bpk A mempunyai aset tanah 1000 m di suatu kota. Setelah ia meninggal , maka ahli waris yang ingin menjual tanah tersebut harus membayar sebesar :
Harga tanah misalnya @Rp 30 Juta/m , maka harga tanah total 1000 * 20 Juta = Rp 20 Miliar
Maka BPHTB yang harus dibayar = 5% * 20M = Rp 1 M
Biaya BPHTB ini yang bisa disebut sebagai Resiko Susut , karena dari harga tanah Rp 20 Miliar , berkurang Rp 1 Miliar sebagai pajak / biaya.
Bila seseorang mewariskan saham di suatu perusahaan (emiten) senilai Rp 1 Miliar , bagaimana juga perhitungan pajak saat mau mewariskan kepada ke 2 anaknya ?
Karena Anak pertama sedang di luar negeri, Ia menyerahkannya kepada anak ke-2 untuk mengatur semua surat-suratnya. Suatu ketika , emiten (perusahaan) mau buyback (membeli kembali) saham perusahaan sebesar Rp 2 Miliar, maka dana diberikan kepada anak ke-2 sesuai dengan dokumen atas nama anak ke-2, yang setelahnya si Anak membayar PPH (Pajak Penghasilan). Pada saat mau memberikan bagian kepada anak pertama, maka kembali lagi dana tersebut dikenakan PPH atas nama anak pertama, sehingga dana berkurang dikarenakan 2x terkena pajak.
Bila seorang Pengusaha rumah duka, bagaimana cara mewariskan bisnisnya kepada ke-3 anaknya ?
Anak pertama , sekolah di Amerika, begitu pulang tidak mau meneruskan usaha orang tuanya. Anak kedua, sekolah di Amerika, tidak mau pulang. Tinggal harapan anak ketiga. Anak ke-3 mau pulang dan meneruskan usahanya, tetapi pada suatu ketika, si Anak merasa beda value. Kalau bisnis rumah duka, mendapat uang bila ada yang meninggal, sedangkan si Anak merasa, kalau orang meninggal seharusnya dibantu. Sehingga antara orang tua dan anak mempunyai value yang berbeda, si Anak akhirnya tidak mau meneruskan usaha rumah dukanya.
Bila memberikan warisan dalam bentuk polis asuransi jiwa kepada anak atau ahli waris, bagaimana perhitungan pajaknya ?
Bagaimana hubungannya antara warisan, pajak dan asuransi ?
Hubungan Warisan, Pajak dan Asuransi :
1. Nilai Klaim yang diterima atas asuransi adalah “Bebas Pajak”.
Menurut UU Perpajakan no. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 mengatakan :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2. Benefeciary / ahli waris dari polis asuransi jiwa “Bebas Sengketa”.
Bila warisan, ahli waris masih bisa disengketa, atau dituntut hukum mutlak (hukum .Perdata). Kalau ahli waris polis asuransi jiwa tidak bisa disengketa / dituntut.
3. Nilai investasi yang ada di Polis Asuransi Jiwa “Bebas Pajak”.
Nilai investasi yang ada di dalam Produk unit link merupakan bagian dari produk asuransi, sehingga bukan merupakan objek pajak. Merujuk kepada :
• Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II
melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link
dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang PPN,
• bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut, yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Nilai manfaat
yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut; (b) Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan (c) Mengandung pertanggungan risiko kematian alami,
• bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan,
• bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link juga terikat dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum
dalam hubungan hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis, bahwa Polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh Pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal sehingga dengan demikian,
berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Produk Unit Link adalah merupakan Produk Asuransi Jiwa,
( sumber : Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53138/PP/M.IIB/16/2014)

Bila mempunyai aset/warisan berupa properti atau aset lainnya, berarti harus menunggu ada pembelinya untuk mendapatkan dananya, setelah ada dananya, maka penerima dana (ahli waris) akan membayar sejumlah pajak penghasilan.
Bila ada warisan yang bisa memberikan fasilitas “Bebas Pajak” dan likuid (terima dana) kepada ahli waris, maka asuransi bisa menjadi alternatif bagi orang tua / pemilik aset dalam merencanakan warisan (legacy planning) dan pajak (tax planning).
Semoga menambah pengetahuan tentang warisan, pajak dan asuransi.

Kata orang , beli asuransi mahal, belum lagi klaimnya susah.
Saya bersukur deh selama di Manulife, klaim-klaim asuransi kesehatan klien-klien, sekaligus menjadi teman saya, dibayarkan TANPA PAKE RIBET. itu loh testimoni-testimoni mereka. Ga pake mahar loh.
Sambil posting ini, dapat kabar bahwa ada anak usia 20 tahun, menderita tumor otak dan harus dioperasi dengan biaya Rp 1M, mana asuransinya baru dicabut tahun lalu, dan usaha bapaknya sedang bangkrut.
Situ punya dana tunai Rp 1M ++ ???
Kalau belum punya, cus diambil asuransi kesehatan Manulife “Mi Ultimate Healthcare”. Bayarnya ga perlu miliaran, tapi manfaatnya bisa miliaran.
Googling deh, track recordnya bagus bangettttt…. Lagi ada promo merdeka nih hingga 10 September 2018.
Lihat Reputasi “Mi Ultimate Healthcare” =》zoom kotak hijau
Lihat Manfaat “Mi Ultimate Healthcare” =》zoom kotak tabel
Lihat Promo “Mi Ultimate Healthcare” =》 zoom kotak merah
Lihat Testimoni “Mi Ultimate Healthcare” =》 zoom kotak putih
#miultimatehealthcare #manulife #manulifeindonesia
#asuransikesehatan #asuransiterbaik #klaimasuransi #proteksi #penyakitkritis
#bestservice #bestsolution #bestinsurance
#payyourbills #worldwide
#jadiandalan