Sudahkah Review Polis-polis Anda ?

Menyambut hari Raya Natal dan Tahun Baru, Manulife mempunyai program-program khusus untuk Anda :
1. Kontrak Uang Pertanggungan (UP) Jiwa *bebas medikal* hingga usia 70 tahun (Kontrak Rp 500 Juta) dan hingga Usia 45 (Kontrak Rp 2.75 M)
Kontrak UP Jiwa ini memberikan dana lumpsum ketika terjadi resiko meninggal dan digunakan untuk LIFE :
L – *Liability* (melunasi hutang)
I – *Income* (mengganti penghasilan keluarga yang ditinggalkan )
F – *Final Expense* ( biaya pemakaman, surat-surat akte waris/aset, pajak properti, dll )
E – *Education* ( biaya PENDIDIKAN Anak )

2. Asuransi Kesehatan ” *bebas inflasi* ” di seluruh luar negeri, kecuali Amerika, dengan batasan tahunan hingga Rp 40M dan *sesuai kuitansi* .

3. Asuransi *Penyakit Kritis* : pemberian dana lumpsump bila terjadi resiko penyakit kritis.
Dana bisa digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari, pengobatan rawat jalan, pengganti penghasilan.
_Perhitungan Pertanggungan Kritis =
Biaya Penyakit Kritis + ( 5 x Biaya Tahunan )_

4. Program Andalan : MPA *bebas medikal hingga Rp 10 M* sampai usia 70 tahun.

*Review kembali* polis-polis Anda, bila Anda mengalami resiko hidup ( *3D – Death, Disability , Disease* ) apakah manfaat polisnya :
1. Cukup untuk menopang biaya keluarga,
2. Cukup untuk membayar biaya pengobatan
3. Cukup untuk melunasi hutang-hutang pribadi atau usaha
4. Cukup untuk membayar gaji karyawan
5. Cukup untuk mengganti pendapatan

Hubungi saya di *08129409026* untuk kita cek ricek polis Anda.
Terimakasih
*Pintarberasuransi.com*

Ada Garansinya ?

Itu pertanyaan yang sering kita tanyakan kalau kita beli barang-barang
elektronik atau barang lainnya yang nilainya sudah termasuk barang mahal.
Dan kadang kita mau menambah biaya untuk bisa mendapatkan, memperpanjang atau melakukan upgrade untuk Garansinya, supaya bila terjadi sesuatu pada barang yang kita beli, maka ada pihak lain yang menggantikan atau memperbaikinya tanpa ada lagi tambahan biaya.

Garansi yang pernah saya pertimbangkan untuk upgrade adalah saat membeli kamera yang sudah ada garansi 1 tahun, tetapi saya ditawarkan untuk paket Garansi 2 tahun atau 3 tahun. Supaya saat terjadi kerusakan, saya tidak perlu lagi bayar biaya servis dan lainnya.
Tetapi ternyata, saat terjadi kerusakan karena keteledoran saya, yaitu kamera jatuh ke air, saya tetap membayar optiknya yang rusak, walaupun
biaya servis gratis.

Garansi yang dibutuhkan oleh pembeli itu sebenarnya sama dengan Asuransi.
Sama – sama memberikan proteksi nilai dari barang kita, tanpa kita mengeluarkan uang senilai barang yang rusak, karena dengan membayar garansi, pastinya lebih murah daripada membayar biaya ganti barangnya.

Konsep Garansi , adalah sama dengan asuransi, yaitu membayar sejumlah uang dengan nilai terjangkau, untuk mendapatkan nilai manfaat/proteksi yang tak terjangkau, dalam bahasa awamnya, “Membayar uang kecil untuk mendapatkan Nilai Besar”.

Garansi memproteksi nilai barang yang dibeli, kalau Asuransi (jiwa) memproteksi nilai ekonomi manusia.
Mana yang lebih mahal , nilai barang yang dibeli atau nilai ekonomis manusia ?

Saat beli kamera, harganya sudah pasti, misalnya Rp 5 Juta, maka mau sampai kapanpun kamera itu harganya tetap Rp 5 Juta atau bahkan menurun. Maka harga beli atau upgrade Garansinya murah.

Seorang manusia produktif, makin dewasa dan makin profesional dalam bidang pekerjaannya, maka nilai ekonomisnya (penghasilan) makin tinggi, makanya Asuransi (jiwa) pun bukanlah suatu nilai yang murah, bila dibandingkan dengan Garansi Kamera.

Karena saat manusia hidup, nilai ekonomisnya sangat tinggi, misalnya seorang Ayah mempunyai penghasilan Rp 10 Juta/bulan, bila ia hidup terus, maka si Ayah dapat menghasilkan uang untuk keluarganya sebesar puluhan juta, ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Lalu bagaimana kalau si Ayah mendapat kerusakan, sehingga menyebabkan si Ayah sudah tidak bisa mempunyai nilai ekonomis lagi ? Siapa yang akan menggantikannya ke keluarganya untuk masa sekarang sampai ke masa yang akan datang ?
Tentunya Asuransi yang sudah dipersiapkan , bukan ?

Mari Berasuransi.

 

Hubungan Warisan, Pajak dan Asuransi

Setiap dari pemilik aset, biasanya memikirkan bagaimana asetnya bisa diturunkan ke Ahli Waris, bila suatu hari dirinya terjadi resiko meninggal.

Berbagai cara dipilih oleh para pemilik aset. Ada yang mewariskan properti, uang tunai, asuransi, dan aset-aset barang lainnya.

Bila seorang pemilik aset mewariskan properti, bagaimana perhitungannya terkait pajak ?

Bila saat kejadian resiko meninggal, ternyata properti masih atas nama pemilik aset yang lama, harap diingat bahwa pada saat ahli waris mau menjual diharuskan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5%.

Contoh :

Bpk A mempunyai aset tanah 1000 m di suatu kota. Setelah ia meninggal , maka ahli waris yang ingin menjual tanah tersebut harus membayar sebesar :

Harga tanah misalnya @Rp 30 Juta/m , maka harga tanah total 1000 * 20 Juta = Rp 20 Miliar

Maka BPHTB yang harus dibayar = 5% * 20M = Rp 1 M

Biaya BPHTB ini yang bisa disebut sebagai Resiko Susut , karena dari harga tanah Rp 20 Miliar , berkurang Rp 1 Miliar sebagai pajak / biaya.

Bila seseorang mewariskan saham di suatu perusahaan (emiten) senilai Rp 1 Miliar , bagaimana juga perhitungan pajak saat mau mewariskan kepada ke 2 anaknya ?

Karena Anak pertama sedang di luar negeri, Ia menyerahkannya kepada anak ke-2 untuk mengatur semua surat-suratnya. Suatu ketika , emiten (perusahaan) mau buyback (membeli kembali) saham perusahaan sebesar Rp 2 Miliar, maka dana diberikan kepada anak ke-2 sesuai dengan dokumen atas nama anak ke-2, yang setelahnya si Anak membayar PPH (Pajak Penghasilan). Pada saat mau memberikan bagian kepada anak pertama, maka kembali lagi dana tersebut dikenakan PPH atas nama anak pertama, sehingga dana berkurang dikarenakan 2x terkena pajak.

Bila seorang Pengusaha rumah duka, bagaimana cara mewariskan bisnisnya kepada ke-3 anaknya ? 

Anak pertama , sekolah di Amerika, begitu pulang tidak mau meneruskan usaha orang tuanya. Anak kedua, sekolah di Amerika, tidak mau pulang. Tinggal harapan anak ketiga. Anak ke-3 mau pulang dan meneruskan usahanya, tetapi pada suatu ketika, si Anak merasa beda value. Kalau bisnis rumah duka, mendapat uang bila ada yang meninggal, sedangkan si Anak merasa, kalau orang meninggal seharusnya dibantu. Sehingga antara orang tua dan anak mempunyai value yang berbeda, si Anak akhirnya tidak mau meneruskan usaha rumah dukanya.

Bila memberikan warisan dalam bentuk polis asuransi jiwa kepada anak atau ahli waris, bagaimana perhitungan pajaknya ?

Bagaimana hubungannya antara warisan, pajak dan asuransi ?

Hubungan Warisan, Pajak dan Asuransi :

1. Nilai Klaim yang diterima atas asuransi adalah “Bebas Pajak”.
Menurut UU Perpajakan no. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 mengatakan :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

2. Benefeciary / ahli waris dari polis asuransi jiwa “Bebas Sengketa”.
Bila warisan, ahli waris masih bisa disengketa, atau dituntut hukum mutlak (hukum .Perdata). Kalau ahli waris polis asuransi jiwa tidak bisa disengketa / dituntut.

3. Nilai investasi yang ada di Polis Asuransi Jiwa “Bebas Pajak”.
Nilai investasi yang ada di dalam Produk unit link merupakan bagian dari produk asuransi, sehingga bukan merupakan objek pajak. Merujuk kepada :

• Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II
melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link
dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang PPN,
• bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut, yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Nilai manfaat
yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut; (b) Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan (c) Mengandung pertanggungan risiko kematian alami,
• bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan,
• bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link juga terikat dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum
dalam hubungan hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis, bahwa Polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh Pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal sehingga dengan demikian,
berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Produk Unit Link adalah merupakan Produk Asuransi Jiwa,
( sumber : Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53138/PP/M.IIB/16/2014)

Bila mempunyai aset/warisan berupa properti atau aset lainnya, berarti harus menunggu ada pembelinya untuk mendapatkan dananya, setelah ada dananya, maka penerima dana (ahli waris) akan membayar sejumlah pajak penghasilan.

Bila ada warisan yang bisa memberikan fasilitas “Bebas Pajak” dan likuid (terima dana) kepada ahli waris, maka asuransi bisa menjadi alternatif bagi orang tua / pemilik aset dalam merencanakan warisan  (legacy planning) dan pajak (tax planning).

Semoga menambah pengetahuan tentang warisan, pajak dan asuransi.

Salah Satu Tips Mencapai Tujuan Keuangan Anda

IMG_20170607_234826_857

Hal yang sering dicari oleh calon klien adalah “Premi termurah” tanpa memikirkan manfaat apa yang didapat.
Karena pada umumnya pemikiran mereka adalah “Yang penting ada.”
Apakah “Yang penting ada” ini memberikan jaminan perlindungan bagi calon klien tersebut?
Pastinya YA, selama calon klien tersebut hidup sehat dan kuat.

Coba kita melihat mundur ke belakang 10 tahun, apakah keadaan kesehatan kita sekarang sama dengan keadaan 10 tahun yang dulu ?
Saya sering dengar calon klien saat ditawarkan tambah manfaat rumah sakit dan penyakit kritis, jawabannya ‘Saya tidak mau sakit. Ga usahlah beli rumah sakit mahal-mahal”.
Tapi setelah obrol panjang lebar, akhirnya calon klien bertanya, “Apakah manfaatnya ini cover fisiotherapi? Karena saya sudah 2x fisiotherapi, mahal ui”.
Loh…loh…loh….. Jadi sadarkan ya, bahwa :
1. Pengobatan itu mahal
2. Keadaan kita sekarang berbeda dari keadaan kita di 10 tahun ke belakang
3. Penyakit datang tanpa permisi

Apakah saat kita 10 tahun yang lalu akan mengetahui keadaan kita di masa sekarang?
Yang biasanya takut kena kanker, ternyata kena gangguan tulang belakang.
6 tahun lalu, Saya membeli tambahan manfaat rawat jalan kanker untuk Papa saya seorang perokok berat. Ternyata tahun lalu beliau malah menderita penyakit TBC.
Apakah Saya tahu beliau akan menderita TBC saat mau membeli polis ?

RESIKO itu datang TANPA KEPASTIAN, baik waktu dan besarnya resiko.
PREMI Asuransi itu mempunyai angka dan waktu yang PASTI.

Bila ada yang PASTI PASTI saja, mengapa harus memilih yang TIDAK PASTI ?

#perencanaankeuangan #resikohidup
#financialplanning #financialfreedom #risk #insurance #criticalillness
#life #lifeisgood #lifeiseasy #lifestyle

Dapat THR Mau Diapain

 

Dapat THR mau dikemanain ?

Kebutuhan secara keuangan :
1. Dana Pendidikan
2. Jaminan Hari Tua
3. Investasi
4. Kesehatan
5. Perlindungan Aset

Tentukan PRIORITAS Kebutuhannya.

Berkah Savelink memakai akad “wakalah bil ujrah” yaitu Akad pemberian kewenangan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola untuk mengelola dan menginvestasikan Dana Tabarru, serta menginvestasikan Dana Peserta dengan memberikan sejumlah Ujrah (Fee).
Dana Tabarru merupakan kumpulan kontribusi ikhlas dari Peserta dengan akad tolong-menolong dengan tujuan saling tolong menolong apabila ada Peserta yang mengalami musibah yang diasuransikan.

#dapatTHR #thr #tunjanganhariraya
#idulfitri #lebaran
#investment #pension #healthinsurance #education #savings #protection #paperasset
#sharia

Bonie Corina | 08129409026

Safe Deposit Box

“Saya ga butuh asuransi kesehatan, sudah ada dari kantor.”
“Saya ga butuh asuransi kesehatan, sudah ada dari BPJS.”
Itu respon yang sering muncul, bila ditawarkan untuk membeli asuransi Kesehatan.
Tetapi, pernahkah terpikir bahwa :
1. Mau sampai kapan bekerja di Perusahaan itu?
2. Cukupkah limit asuransi yang disediakan oleh Perusahaan?
3. Bagaimana pelayanan dari Perusahaan Asuransinya?

Asuransi Kesehatan itu seperti “Safe Deposit Box (SDB)”, yang merupakan sebuah ruang kotak yang mem-PROTEKSI barang-barang berharga milik seseorang.
Semakin besar kita bayar, semakin besar ruang kotak yang kita dapat.
Semakin awal kita bayar, semakin murah dan semakin mudah kita dapat.
Semakin tinggi kredibilitas perusahaan SDB yang kita pilih, semakin tinggi rasa aman dan kualitas pelayanan yang kita dapat.

SDB memproteksi barang-barang barang-barang yang bisa dinilai harganya.
Asuransi Kesehatan memproteksi Anda yang tak ternilai harganya.

Jika Anda memakai SDB untuk proteksi barang berharga Anda, terlebih lagi diri Anda.

Asuransi Kesehatan Manulife “double claim” dengan asuransi kesehatan Perusahaan lain, sehingga saat klaim Anda sudah dibayar full 100% oleh perusahaan asuransi Anda sekarang, maka Manulife akan membayarkan kembali klaim Anda.
#pintarpintarberasuransi

Bonie Corina | 08129409026

Menentukan “Nilai Proteksi Ideal”

Sebagian besar dari kita yang masih berusia produktif, adalah generasi sandwich.
Di mana kita bekerja menghasilkan uang untuk diri kita sendiri, orang tua, dan adik/saudara/anak.
Kemampuan untuk menjadi produktif ini tidak akan terlepas dari kita, selama kita masih hidup dalam keadaan baik-baik saja atau sehat.

Pernahkah terpikirkan,
Bagaimana kalau terjadi resiko meninggal pada kita saat berada dalam kategori usia produktif ?
Siapakah yang akan menggantikan kita sebagai generasi sandwich ?
Apakah yang dapat menggantikan biaya kehidupan orang tua dan adik/saudara/anak ?

Untuk menjawab itu semua, sebagai salah satu solusinya adalah pada saat kita masih dalam keadaan sehat dan produktif, kita harus menentukan “Nilai Proteksi Ideal” untuk diri kita sendiri dan kemudian menyiapkannya dengan cara yang tepat.

“Nilai Proteksi Ideal” adalah nilai yang ideal untuk menggantikan nilai seseorang dari resiko yang terjadi tiba-tiba pada dirinya, sehingga nilai tersebut bisa memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya di masa yang akan datang.

“Nilai Proteksi Ideal” ini adalah sama dengan Uang Pertanggungan yang merupakan manfaat utama dari Asuransi Jiwa.
Sehingga pada saat seseorang sudah dapat menentukan “Nilai Proteksi Ideal” bagi dirinya, maka ia menyiapkannya melalui besar Uang Pertanggungan dari asuransi jiwa.

Salah satu cara menentukan “Nilai Proteksi Ideal” adalah dengan membagi penghasilan setahun dengan bunga deposito rata-rata per tahun.
Contoh :
Saudara A berusia 30 tahun, mempunyai penghasilan Rp 10 Juta/bulan.
Maka penghasilannya adalah Rp 120 Juta/tahun.
Bunga deposito adalah 6%/tahun.
Maka “Nilai Proteksi Ideal” saudara A = 120 Juta : 6% = 2 M

Sudahkah Saudara A menyiapkan dana sebesar Rp 2M untuk keluarganya, bila suatu hari ia terkena resiko meninggal tiba-tiba ?
Butuh waktu lama untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 2M, apalagi kita tidak pernah tahu kapan resiko itu datang. Apakah di saat resiko datang, Saudara A sudah siap dengan tabungannya Rp 2 M ?
Hanya dengan menggunakan asuransi jiwa, Saudara A dengan keuangan terbatas, bisa membentuk tabungan/aset sebesar Rp 2M dalam waktu singkat, tanpa mengganggu kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Salah satu asuransi jiwa yang bisa dipilih adalah MEA (Manulife Essential Assurance) di mana Saudara A cukup menyisihkan :
– 24 Juta/tahun (20% dari penghasilan tahunan) hanya 10 tahun, total Rp 240 Juta atau
– 17 Juta/tahun (17% dari penghasilan tahunan) hanya 20 tahun, total Rp 170 Juta
untuk menciptakan tabungan/aset sebesar Rp 2M yang berlaku seumur hidup.

mea

Selama Anda masih sehat dan produktif, dan peduli pada keluarga atau orang-orang yang Anda kasihi, mulailah merencanakan keuangan Anda bersama Financial Consultant Anda yang mengerti dan terpercaya.

Bonie Corina, SFP | 62-812-9409026

Manfaat vs Sisihkan

jgn-tanya

Kuot ini dibuat karena selama ini, sebagian besar orang masih meragukan atau bahkan menghindari untuk berasuransi, dengan alasan ‘Asuransi mahal’ atau ‘Buat apa Asuransi, emang dapat apa ?’ atau ‘Mending nabung sendiri daripada buat bayar Asuransi.’.

Padahal yang benar adalah pada awalnya kita memikirkan dan menentukan seberapa besar pendapatan yang kita peroleh atau dana yang kita punya, mau kita sisihkan untuk berasuransi. Dari dana yang sudah kita tentukan, maka akan dapat ditentukan seberapa besar manfaat yang akan kita peroleh di saat kita hidup dalam keadaan sehat, hidup dalam keadaan cacat atau sakit, atau bahkan setelah kita meninggal.

Jadi, bila dari dalam diri kita sendiri adalah disiplin dan bisa mengatur keuangan kita, maka akan menepis pernyataan-pernyataan negatif di atas.

#mariberasuransi
#ayoberubah
#jadiandalan

Bonie Corina | 08129409026

 

Menabung di Asuransi sama dengan berinvestasi (membuat Paper Asset)

Menurut definisi Wikipedia, Aset adalah sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat usaha di kemudian hari.

Biasanya kita terbiasa dengan Conventional Asset , di mana aset dalam bentuk fisik, contohnya yang paling mudah adalah properti.

Properti dianggap aset yang paling menguntungkan. Dalam membeli properti sebagai warisan, yang harus kita lakukan adalah :

  1. membayar DP 10-30%, bila properti yang dibeli seharga Rp 1M, maka DP harus dibayar sebesar Rp 100-300 Juta yang harus dibayarkan dalam waktu singkat
  2. pada saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), diharuskan membayar biaya-biaya administrasi untuk KPR sebesar 5% dari harga yang di KPR
  3. Pada saat membayar cicilan KPR dikenakan bunga 10-15% setahun
  4. Bila cicilan properti sudah selesai, diharuskan membayar lagi biaya serah terima kepemilikan properti
  5. Saat properti sudah dimiliki, harus membayar biaya maintenance
  6. Bila properti akan dijual oleh ahli waris yang membutuhkan uang cash, maka diharuskan lagi membayar pajak jual/beli dan biaya notaris

Sehingga saat kita berinvestasi rumah seharga Rp 1M, sebenarnya kita membayar lagi biaya-biaya lebih dari 20% harga properti di luar bunga KPR.

Selain Conventional Asset, ada yang namanya Paper Asset, di mana aset ini tidak berbentuk fisik , tetapi berupa kertas.

Salah satu contoh Paper Asset adalah asuransi, di mana bila ada seseorang yang hendak membeli Paper Asset seharga Rp 1M sebagai warisan, maka yang harus dilakukan adalah :

  1. tidak perlu membayar DP 10-30%, tetapi langsung membayar cicilan TANPA bunga selama 10 tahun dengan Rp 8.3 juta/bulan. ( Nilai Rp 1M dibagi 120 bulan).
  2. Saat warisan Rp 1M diberikan kepada ahli waris, tidak ada biaya balik nama dan pajak
  3. Mendapatkan bunga atau tingkat pengembalian atas warisan yang dibeli

Fungsi memiliki Paper Asset :
1. Multiplikasi asset. Cara mudah, murah dan pasti menggandakan aset
2. “Kado Special” untuk keluarga tercinta. Kita mungkin bisa hidup biasa-biasa saja, tapi keluarga dan anak-anak kita harus mendapatkan kehidupan yang lebih layak
3. Pembekalan anak/generasi penerus (cucu, cicit, dll). Selain menjamin biaya pendidikan, uang di tangan yang tepat dan bijak akan dapat menjadi saluran berkat bagi banyak orang
4.Shareholder Guarantee dalam dunia usaha, sebagai pemegang saham bersama, tidak perlu khawatir akan perusahaan jika suatu saat ditinggal win-win solution bagi Anda dan mitra bisnis Anda.
5. Strategy cerdik untuk mengembalikan semua Aset yang sudah dikonsumsi selama hidup
6. Sarana berderma dan sosial, penerima aset bisa ditunjuk kepada yayasan panti asuhan atau yayasan lainnya, bisa untuk mewujudkan cita-cita selama hidup jika ingin membangun tempat ibadah untuk masyarakat , dsb.
7. Aset dan Warisan bebas pajak

Kalau sudah mengetahui perbedaan Conventional Asset dengan Paper Asset. 

Manulife Lifestyle Protector (MLP) adalah produk semi-tradisional yang memberikan jaminan premi kembali dan memberikan tingkat bunga tabungan yang tetap hingga polis habis kontrak usia 70 tahun.
Bisa memilih periode menabung 5 tahun, 10 tahun atau 20 tahun.

Bonie Corina | WA : 0812-9409026