Prinsip tabungan Syariah adalah :
1. Konsep Tolong Menolong (Urunan)
Dana Kumpulan Tabarru : kumpulan Tarif Tabarru bulanan dari semua peserta. Dari Dana Kumpulan Tabarru itu yang digunakan untuk membayar klaim.
Surplus Underwriting : Kelebihan kumpulan dana tabarru dalam satu tahun (1 Jan – 31 Des) setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban, salah satunya biaya claim.
Surplus underwriting ini dibagikan kepada :
– Dana Kumpulan Tabarru
– Peserta yang berhak
– Perusahaan
2. Pengelolaan dana ditempatkan di instrumen investasi yang di setujui oleh MUI & OJK (Daftar Efek Syariah)
3. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Struktur Pengawas :
MUI (Majelis Ulama Indonesia)
|
DSN (Dewan Syariah Nasional)
|
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
direkomendasikan oleh DSN MUI
“Berkah Savelink” yang merupakan tabungan Syariah dari Manulife Indonesia yang telah memenuhi prinsip syariah untuk perencanaan keuangan para nasabah.
Penghargaan :
“Rekor Bisnis 2015”
Unit Syariah Asuransi Jiwa yang Konsisten tiap Tahun Membagikan Surplus Underwriting dengan Rasio Tertinggi sejak 2009
Manfaat “Berkah Savelink” :
- Manfaat Meninggal 100% Uang Pertanggungan
- Kumpulan Tabarru dari semua Pemegang Polis yang diikhlaskan untuk menolong peserta lain jika mengalami musibah
- Memungkinkan mendapatkan surplus underwriting yang akan menambahkan nilai polis nasabah
- Asuransi Tambahan :
Berkah Accidental Death & Disability Benefit, untuk manfaat meninggal karena kecelakaan dan manfaat cacat total tetap
Berkah Waiver of Basic Contribution, untuk manfaat pembebasan premi
Berkah HealthSafe, untuk kesehatan
Bila belum mempunyai tabungan Syariah, maka “Berkah Savelink” ini bisa menjadi pilihan Anda menabung atau memindahkan sebagian Bonus, sambil beramal / membantu orang lain.
#ayoberubah
Bonie Corina | wa : 0812-9409026